Hak Asasi Manusia Di Indonesia

  Assalamu'alaikum wr.wb

Hasil gambar untuk hak asasi manusia
   1. Pengertian HAM
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial. 
          Secara universal HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

   2.  Macam-Macam HAM
Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
1.     Hak Asasi Pribadi, ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh :
1.     Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
2.     Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
3.     Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
4.     Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.

2.     Hak Asasi Politik, ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh :
1.     Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
2.     Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
3.     Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
4.     Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.

3.     Hak Asasi Hukum, ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh :
1.     Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
2.     Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
3.     Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.     Hak Asasi Ekonomi, ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh:
1.     Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
2.     Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
3.     Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.
4.     Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
5.     Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.

5.     Hak Asasi Peradilan, ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh :
1.     Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
2.     Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.

6.     Hak Asasi Sosial Budaya, ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh:
1.     Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
2.     Hak mendapatkan pengajaran.
3.     Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat.

   3.  Ciri-ciri Khusus HAM
1.     Hakiki, HAM sudah ada sejak lahir
2.     Universal, HAM berlaku umum tanpa memandang status,suku bangsa, gender
3.     Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain
4.     Tidak dapat dibagi, semua orang mendapatkan semua hak,baik politik,ekonomi, sosbud.

   4.      Dasar Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1.      Undang – Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13 November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia.
3.      Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a.       Hak untuk hidup (Pasal 4)
b.      Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c.       Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d.      Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e.       Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f.       Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g.      Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h.      Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i.        Hak wanita (Pasal 45-51)
j.        Hak anak (Pasal 52-66)

  5.  Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
A. Peristiwa Trisakti
Hasil gambar untuk tragedi trisakti

 Salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang paling terkenal adalah peristiwa trisakti. Peristiwa ini adalah peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti yang terjadi pada tanggal 12 Mei 1998. Hal ini terjadi saat demonstrasi mahasiswa yang menuntut Soeharto mundur dari jabatannya. Sebanyak 4 orang mahasiswa tewas tertembak dan puluhan lainnya luka-luka saat melakukan unjuk rasa.

B. Tragedi Semanggi I
Hasil gambar untuk tragedi semanggi 1
Tragedi Semanggi I merupakan peristiwa protes masyarakat kepada pelaksanaan serta agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 13 November 1998 dan menuntut pembersihan orang-orang orde baru dari posisi pemerintahan dan militer. Setidaknya 5 orang korban meninggal dunia akibat peristiwa ini dan puluhan lainnya luka-luka.

 C. Tragedi Semanggi II
Hasil gambar untuk tragedi semanggi 2
Sama seperti sebelumnya, tragedi Semanggi II juga terjadi akibat protes dan demonstrasi masyarakat sipil. Tragedi Semanggi II terjadi pada tanggal 24 September 1999, selisih hampir satu tahun dengan tragedi Semanggi I yang terjadi tahun 1998. Pada tragedi ini, sekurang-kurangnya 5 orang korban meninggal dunia dan ratusan korban lainnya luka-luka.

D. Kasus Pembunuhan Munir
Hasil gambar untuk kasus pembunuhan munir
Contoh pelanggaran HAM di Indonesia lainnya adalah kasus pembunuhan Munir. Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Pria asal Malang ini meninggal dunia pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Penyebab tewasnya tidak diketahui, namun banyak berita yang menyebutkan ia tewas diracun. Hingga kini belum ada titik temu mengenai kasus pembunuhan Munir ini.

E. Kasus Pembunuhan Marsinah

Hasil gambar untuk kasus pembunuhan marsinah
Kasus pembunuhan Marsinah terjadi pada tanggal 3-4 Mei 1993. Marsinah merupakan seorang pekerja dan aktivis wanita yang bekerja di PT Catur Putera Surya Porong. Berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh lainnya yang menuntut kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah yang menjadi aktivis buruh malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Kasus pelanggaran HAM ini pun belum bisa diselesaikan dan masih menjadi misteri sampai sekarang.

F. Tragedi Bom Bali

Hasil gambar untuk tragedi bom bali
Peristiwa bom bali terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Akibatnya ratusan korban meninggal dunia dan ratusan lain luka-luka, baik warga lokal atau pun turis mancanegara. Aksi bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar yang pernah terjadi di Indonesia dan tragedi ini diberitakan di seluruh dunia.

G. Kasus Pengkhianatan G 30S/PKI
Hasil gambar untuk pengkhianatan pki
Peristiwa Gerakan 30 September PKI (G 30S/PKI) adalah peristiwa pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan menculik dan membunuh beberapa perwira dan jenderal militer pada tanggal 30 September 1965. PKI menculik dan membantai 10 perwira jenderal dan mayatnya dibuang di sumur lubang buaya. Peristiwa ini menjadi salah satu tragedi kelam dalam sejarah bangsa Indonesia. PKI kemudian ditetapkan sebagai partai terlarang karena dianggap melakukan pemberontakan dan pengkhianatan terhadap negara.

H. Penembakan Misterius 1982-1985
Hasil gambar untuk penembakan misterius

Kasus penembakan misterius (biasa disebut Petrus) terjadi di antara tahun 1982 sampai 1985. Peristiwa ini adalah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Tidak diketahui siapa pelakunya sampai sekarang. Banyak korban penembakan misterius yang ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di hutan. Diperkirakan ada ratusan korban penembakan misterius ini.

 
Sumber : www.google.com
               image by google image

Sekian dan Terima Kasih

Wassalamu'alaikum wr wb

Komentar