Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Assalamu'alaikum wr.wb

1. Pengertian HAM
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia
sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita
sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama
lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status
sosial.
Secara universal HAM
adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai
anugerah dari tuhan YME. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan
dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam
masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta
dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan
martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar
wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang
lainnya. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of
USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27
ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
2. Macam-Macam HAM
Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak
asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
1. Hak Asasi Pribadi, ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contoh :
1. Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta
berpindah-pindah tempat.
2. Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
3. Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
4. Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang
diyakini oleh tiap-tiap manusia.
2. Hak Asasi Politik, ialah
hak yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh :
1. Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
2. Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
3. Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta
mendirikan organisasi politik lainnya.
4. Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum, ialah kesamaan kedudukan
dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai
kehidupan hukum dan juga pemerintahan. Contoh :
1. Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta
pemerintahan.
2. Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
3. Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi, ialah hak
yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian. Contoh:
1. Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
2. Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
3. Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau
utang piutang.
4. Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
5. Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan, ialah hak untuk
diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh :
1. Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
2. Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan,
penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya, ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat.
Contoh:
1. Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
2. Hak mendapatkan pengajaran.
3. Hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga
minat.
3. Ciri-ciri
Khusus HAM
1. Hakiki, HAM sudah ada sejak lahir
2. Universal, HAM berlaku umum tanpa memandang status,suku bangsa,
gender
3. Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain
4. Tidak dapat dibagi, semua orang mendapatkan semua hak,baik
politik,ekonomi, sosbud.
4. Dasar
Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang
dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang
– Undang Dasar 1945
2. Ketetapan
MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara adanya HAM itu
dapat diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR
yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat
paripurna ke-4 tanggal 13 November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan
MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Undang
– Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun hak-hak yang ada
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Hak
untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak
untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak
untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak
untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak
atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak
atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak
atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak
turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
5. Kasus-Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
A. Peristiwa Trisakti

Salah satu pelanggaran HAM di Indonesia yang
paling terkenal adalah peristiwa trisakti. Peristiwa ini adalah peristiwa
penembakan mahasiswa Universitas Trisakti yang terjadi pada tanggal 12 Mei
1998. Hal ini terjadi saat demonstrasi mahasiswa yang menuntut Soeharto mundur
dari jabatannya. Sebanyak 4 orang mahasiswa tewas tertembak dan puluhan lainnya
luka-luka saat melakukan unjuk rasa.
B. Tragedi Semanggi I

Tragedi Semanggi I merupakan peristiwa protes
masyarakat kepada pelaksanaan serta agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan
tewasnya warga sipil. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 13 November 1998 dan
menuntut pembersihan orang-orang orde baru dari posisi pemerintahan dan
militer. Setidaknya 5 orang korban meninggal dunia akibat peristiwa ini dan
puluhan lainnya luka-luka.
C. Tragedi Semanggi II

Sama seperti sebelumnya, tragedi Semanggi II
juga terjadi akibat protes dan demonstrasi masyarakat sipil. Tragedi Semanggi
II terjadi pada tanggal 24 September 1999, selisih hampir satu tahun dengan
tragedi Semanggi I yang terjadi tahun 1998. Pada tragedi ini,
sekurang-kurangnya 5 orang korban meninggal dunia dan ratusan korban lainnya
luka-luka.
D. Kasus Pembunuhan Munir

Contoh pelanggaran HAM di Indonesia lainnya
adalah kasus pembunuhan Munir. Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM
yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Pria asal Malang ini
meninggal dunia pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda
Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda.
Penyebab tewasnya tidak diketahui, namun banyak berita yang menyebutkan ia
tewas diracun. Hingga kini belum ada titik temu mengenai kasus pembunuhan Munir
ini.
E. Kasus Pembunuhan Marsinah
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1586083/original/099140700_1494225193-047163000_1493989113-Marsinah.jpg)
Kasus pembunuhan Marsinah terjadi pada tanggal
3-4 Mei 1993. Marsinah merupakan seorang pekerja dan aktivis wanita yang
bekerja di PT Catur Putera Surya Porong. Berawal dari aksi mogok yang dilakukan
oleh Marsinah dan buruh lainnya yang menuntut kepastian pada perusahaan
yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut,
Marsinah yang menjadi aktivis buruh malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia
tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan. Kasus
pelanggaran HAM ini pun belum bisa diselesaikan dan masih menjadi misteri
sampai sekarang.
F. Tragedi Bom Bali

Peristiwa bom bali terjadi pada tahun
2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok
jaringan teroris. Akibatnya ratusan korban meninggal dunia dan ratusan lain
luka-luka, baik warga lokal atau pun turis mancanegara. Aksi bom bali menjadi
salah satu aksi terorisme terbesar yang pernah terjadi di Indonesia dan tragedi
ini diberitakan di seluruh dunia.
G. Kasus Pengkhianatan G 30S/PKI
Peristiwa Gerakan 30 September PKI (G 30S/PKI)
adalah peristiwa pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan menculik
dan membunuh beberapa perwira dan jenderal militer pada tanggal 30 September
1965. PKI menculik dan membantai 10 perwira jenderal dan mayatnya dibuang di
sumur lubang buaya. Peristiwa ini menjadi salah satu tragedi kelam dalam
sejarah bangsa Indonesia. PKI kemudian ditetapkan sebagai partai terlarang
karena dianggap melakukan pemberontakan dan pengkhianatan terhadap negara.
H. Penembakan Misterius 1982-1985

Sumber : www.google.com
image by google image
Sekian dan Terima Kasih
Wassalamu'alaikum wr wb
Komentar
Posting Komentar